Juni 2009
Setelah proses pembelian Tanah selesai, tahap selanjutnya adalah persiapan pembangunan rumah. Mulailah ayah dan bunda cari-cari informasi mengenai hal-hal yang perlu dipersiapakan yaitu :
1. Bentuk dan layout rumah
2. Luas rumah yang akan dibangun
3. Siapa yang akan mengerjakan pembangunan
4. IMB
5.RAB
Untuk Layout dan bentuk rumah, Ayah dan Bunda minta tolong salah seorang kerabat untuk mendesain, desain layout ini selain digunakan untuk proses pembangunan, juga diperlukan untuk proses IMB. sedangkan untuk bentuk rumah, Ayah meminta temen ayah untuk mendesain bentuk rumah, berikut desainnya:
Untuk desain rumah, baru selesai saat proses pembangunan dimulai, jadi Mas Abu melakukan sedikit perombakan, disisi tembok dan ada pondasi yang tidak terpakai. Moral of the story,sebaiknya sebelum dilakukan pembangunan desain layout dan bentuk rumah di finalisasi terlebih dahulu, agar tidak ada pemborosan waktu dan biaya karena perombakan.
Untuk IMB, diproses sendiri alias tidak melalui perantara, untuk IMB akan dibahas dalam tulisan terpisah.
Biaya pembangunan dan Luas Bangunan
Sebenarnya mudah untuk mengestimasi Biaya pembangunan dan luas bangunan yang akan dibangun, karena bisa di buat perkiraan biaya permeternya, untuk saat ini biaya permeter bervariasi, bergantung material yang digunakan, namun rata-rata biaya permeter berkisar 1.75 jt- 3jt permeter. Dengan perhitungan tersebut,luas rumah yang bisa dibangun dengan dana yang tersedia adalah sebesar 50M, namun karena desain rumah tidak dibuat menggunakan konsep rumah tumbuh. Akhirnya diputuskan membangun seluas 135M, dengan konsekuensi rumah tidak selesai.