Proses Pembuatan IMB

28 September 2009.

Hari ini, Ayah dan Bunda Nara berencana pergi ke Walikotamadya Depok, rencananya untuk mengecek, apakah IMB pembangunan rumah yang mulai di proses bulan Juni sudah selesai atau belum.  Setelah parkir motor di Walikotamadya Depok, Ayah dan Bunda segera ke BPPT (badan pelayanan perijinan terpadu), tanya ke petugas di bagian loket, ternyata IMB yang di tunggu-tunggu sudah selesai dan bisa diambil per hari ini, Alhamdulilah. Ini sebagian contoh IMBnya.

Proses pembuatan IMB untuk pembangunan rumah Nara cukup memakan waktu, karena dalam proses pengajuan IMB ini ada beberapa insiden kecil.

Juni 2009

Sejak proses jual beli tanah selesai, maka proses persiapan pembangunan rumahpun mulai di persiapkan. Salah satu persiapan yang tidak kalah penting adalah IMB(Izin Mendirikan Bangunan), karena sesuai peraturan pemerintah daerah kota Depok no 3 tahun 2006, setiap bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB, kalau tidak memiliki IMB pemerintah berhak menstop dan membongkar bangunan yang akan/sedang di bangun.

IPR (Izin pemanfaatan ruang)

Berbekal informasi yang didapat dari staff walikota Depok dan hasil browsing di internet, dapat informasi syarat-syarat pengajuan IMB, berikut syarat-syaratnya

1. Fotocopy KTP

2. Surat kuasa bila penandatanganan bukan pemohon sendiri

3. Fotocopy IPR

4. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100

5. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat

6. Ijin tetangga diketahui RT / RW

7. Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan

Untuk detailnya bisa dilihat http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Di salah satu syarat ada IPR, apaan tuh, cari-cari informasi IPR adalah izin pemanfaatan ruang, yaitu  surat yang dikeluarkan oleh  BPPT Depok, sebagai izin pemanfaatan ruang, sebagai tempat tinggal kah, atau tempat usaha. untuk memproses IPR ada beberapa syarat yang harus di siapkan, yaitu :

1. Fotocopy bukti kepemilikan (akte)

2.Fotocopy Bukti pelunasan PBB tahun terakhir

3 Fotocopy KTP.

4 Pemohon Izin Lingkungan (formnya bisa diminta saat pengajuan IPR).

5. Peta/sketsa lokasi yang dimohon

Untuk detail syarat pembuatan IPR bisa dilihat di sini  http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Informasi tambahan dari pak Achmad (komen no 29-35) untuk IPR detail perhitungan sebagai berikut :

Indeks pemanfaatan X Indeks lokasi X Luas tanah X (0.0005)NJOP

keterangan :

Indeks pemanfaatan : 4 untuk rumah tinggal

Indeks Lokasi = 1 atau 2 ( lokasi di pinggir jalan / kompleks )

oh ya IPR  hanya diperuntukan untuk bangunan baru dan belum punya IMB, jika sebelumnya kita sudah punya IMB, maka tidak ada biaya IPR alias gratis

Surat izin Lingkungan/tetangga

Untuk akte, berhubung foto copy akte dari Notaris  belum bisa di dapatkan, jadi digunakan akta jual beli dan sertifikat atas nama pemilik pertama. Jadi untuk yang baru selesai urusan Jual beli tanah dan ingin langsung mengurus IMB, pengurusan IMB bisa langsung di mulai dengan menyertakan akta jual Beli dan sertifikat yang lama.

Untuk sketsa lokasi, kebetulan sudah di buatkan Om  Bakti saat pembuatan design rumah, jadi tidak perlu buat lagi. Kalau pembuatan design layput dibuatkan oleh arsitek biasanya sketsa lokasi sudah satu paket. yang kurang adalah izin lingkungan, formatnya kebetulan sudah dapat dari walikota Depok saat menanyakan syarat-syarat disana.ini contoh format surat izin tetangga.

tips: Kalau ngak sempet ke Walikota untuk minta form izin tetangga, buat sendiri aja, gampang kok,

Setelah semua syarat-syarat komplit, Eyang mulai proses pengajuan IPR, waktu yang diperlukan untuk proses IPR ini sekitar 2-3 minggu. Sambil menunggu IPR dari walikota keluar, Ayah mulai proses surat pengantar di kelurahan dan di kecamatan.

Surat Pengantar di Kelurahan

Untuk membuat surat pengantar di kelurahan, kita perlu membawa fotocopy syarat yang sama dengan syarat yang kita ajukan saat pembuatan IPR. Namun saat memproses surat pengantar dikelurahan, Ayah Nara merasakan hal yang tidak wajar dalam hal biaya pengurusan. Untuk membuat surat pengantar IMB, Ayah Nara diminta 250rb rupiah oleh oknum kelurahan. Menurut beliau biaya ini biaya tidak resmi dan bayarnya sukarela, Namun setelah ayah Nara bilang sangupnya cuma setengahnya, beliau mengatakan paling ngak 200rb (dalam hati : ini mah bukan sukarela, tapi pemaksaan).  Ayah bilang, lihat besok deh, kalo ada dananya saya kasih kekurangannya. Malamnya Ayah Nara cari informasi di Internet, berapa sih biaya pengurusan surat pengantar IMB di kelurahan, dan di temukan, bahwa biaya surat pengantar di Kelurahan adalah nol alias tidak bayar. Berikut link penjelasan pengaduan di website kota Depok yang menjelaskan bahwa untuk pembuatan surat pengantar di kelurahan dan kecamatan yang tidak dikenakan biaya apapun http://www.depok.go.id/v4/index.php?option=com_viewadu&Idview=400 (bisa dilihat point no.3) “3. Sedangkan untuk Surat Pengantar di Kelurahan maupun di Kecamatan tidak dikenakan biaya Retribusi apapun.” Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan surat pengantar dikelurahan ini berkisar 1(satu) sampai 2 (dua) hari, tergantung ada atau tidaknya pejabat Lurah (harusnya ada terus ya, namanya juga pelayan masyarakat).

Besoknya Ayah ke Kelurahan untuk ambil surat pengantar IMB, sampai di kelurahan surat pengantar IMB sudah selesai, dan pegawai kelurahan menanyakan sisa uang, karena Ayah Nara tidak suka berkonfrontasi dengan oknum kelurahan akhirnya ayah bayarkan sisa uang ke oknum kelurahan, jadi biaya tidak resmi yang dikeluarkan di kelurahan adalah 200 rb. Melihat adanya layanan surat pengaduan di website kota Depok Ayah Nara berencana membuat surat pengaduan di Website walikota Depok mengenai ketidakwajaran biaya pengurusan surat pengantar di Kelurahan ini.

Surat Pengantar Di Kecamatan

Dari Kelurahan Ayah Nara langsung menuju ke Kecamatan. Di kecamatan Ayah bertanya tentang syarat pembuatan surat pengantar pembuatan IMB, ternyata salah satu syarat pembuatan pengantar di kecamatan adalah IPR, berhubung saat itu IPR masih dalam proses di Walikota, maka proses surat pengantar kecamatan belum bisa dimulai.

Kira-kira satu minggu setelahnya, IPR dari Walikota keluar, segera Eyang ke Kecamatan untuk memproses surat pengantar IMB di kecamatan, berikut contoh IPR.

ternyata untuk memproses surat pengantar IMB dikecamatan, Eyang Nara di minta uang 500rb rupiah oleh oknum Kecamatan. Uang yang cukup besar untuk pengurusan surat pengantar IMB, terlebih lagi Ayah Nara mengetahui, kalau pengajuan surat pengantar dikecamatan dikenakan biaya apapun. Karena surat pengantar ini dibutuhkan untuk memproses IMB, maka setelah tawar menawar akhirnya kita setuju untuk memberikan 450 rb rupiah sebagai biaya surat pengantar dikecamatan.

Surat pengaduan, Bravo Walikota Depok

Karena Ayah kira proses surat pengantar di kecamatan sudah selesai, Ayah dan Bunda segera membuat surat pengaduan mengenai ulah oknum Kelurahan dan Kecamatan. Surat pengaduan ini di maksudkan agar orang lain yang memproses surat pengantar IMB di Kelurahan dan di Kecamatan tidak lagi dimintai uang yang tidak masuk akal ini. Tidak lama setelah surat pengaduan ini di kirim,  pegawai kelurahan dan pegawai kecamatan mulai telpon Ayah dan Eyang untuk crosscheck mengenai hal ini, (dalam hati :Alhamdulilah, ternyata proses perbaikan sudah mulai ada di Kota Depok tercinta). Menurut pegawai Kecamatan, baru kali ini ada laporan seperti ini, sehingga Camat di panggil pegawai Walikotamadya Depok, kemudian pegawai kecamatan di briefing, agar hal ini (permintaan uang oleh oknum) tidak terulang lagi.

Proses IMB

Setelah surat pengantar dari kecamatan selesai, proses pengajuan IMBpun dimulai, nantinya kita akan dapat surat berupa tanda terima, kira-kira dua minggu setelah berkas dimasukkan, kita diminta menyetor sejumlah uang sebagai biaya proses IMB, jangan takut ada biaya siluman, biaya yang disetorkan, sama dengan yang tertera di perhitungan biaya IMB. Setelah proses Bayar kita akan di berikan tanda bukti penyetoran dan estimasi waktu keluar IMB, berikut contoh tanda bukti pembayaran IMB

Tambahan informasi dari pak Achmad, untuk penghitungan IMB :

(Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%.

Retribusi IMB per m2 = +- Rp. 20.000,-, jadi kalau luas tanah yang dibangun 50 meter, maka retribusi IMB yang disetor adalah 20.000* 50 : kira-kira 1 jt an. itupun tidak mutlak, ada sedikit variasi, karena dalam dokumen IMB di sebutkan luas bangunan tutupan seperti bangunan utama dan teras, dan bangunan lain-lain seperti car port, pagar besi, pagar tembok, septic tank, sumur, sumur resapan, dll.

Surat teguran dari Walikota Depok.

Tidak berapa lama setelah Ayah membuat surat pengaduan di Walikota Depok, Ayah dan Bunda mendapat surat teguran dari Walikota, surat teguran ini dikeluarkan karena Ayah dan Bunda sudah mulai proses pembangunan tanpa disertai IMB, di surat teguran tersebut Bunda diminta datang ke Dinas tata ruang dan pemukiman. Hal ini (surat teguran) memang sudah Ayah dan Bunda duga berkaitan dengan surat pengaduan kita beberapa waktu lalu. Namun karena kita benar, tidak ada rasa takut atau ragu sedikitpun, besoknya setelah menerima surat teguran tersebut Bunda dan Eyang datang memenuhi panggilan tersebut dan diterima dengan baik oleh pegawai walikota Depok. Proses perijinan pun kembali berjalan, sampai pada tanggal 28 September kemarin IMB untuk pembangunan rumah selesai.

152 pemikiran pada “Proses Pembuatan IMB

  1. informasinya sangat membantu.
    Pengin lebih tau detailnya. Apakah pengurusan IPR/IMB harus diurus sampai walikota ? ato cukup lewat kecamatan saja. Mengingat lokasi tanah berada di kelurahan yang jauh dari Margonda. Ato mungkin ada ketentuan luas tanah / bangunan lebih kecil dari 200 m2, bisa di selesaikan melalui kecamatan.
    Kemudian setelah diperoleh surat rekomendasi dari kecamatan, bagaimana flow proses IMB selanjutnya (yang melalui proses normal) ?

    terima kasih

    Suka

    1. Dear Mas Teguh

      Setahu saya tidak ada pembedaan pengurusan berdasarkan luas tanah/bangunan, semuanya harus melewati proses yang sama, yaitu IPR dan IMB harus di urus sampai Walikota karena Walikota yang akan mengeluarkan kedua surat izin tersebut, sedangkan pada kecamatan hanya mengeluarkan surat pengantar saja. Secara umum berikut alur pengurusan pengurusan IPR/IMB:
      1. Ijin tetangga yang ditandatangani tetangga tempat kita akan membangun (3 rumah) termasuk RT dan RW,
      2. Surat pengantar dari Kelurahan
      3. Surat Pengantar dari Kecamatan,
      4. dan terakhir Walikota (dinas tata ruang dan tata kota)

      semoga membantu.

      Suka

  2. assalamulaikum, ayah nara
    terima kasih sharnginya, hasil dari googling mengenai pengurusan IMB. saya jg berniat mengurus IPR/IMB sendiri, lokasi di depok tanah baru-beji.
    1. di persyaratan IPR poin 4. Pemohon Izin Lingkungan apakah sama dengan Ijin tetangga yang ditandatangani tetangga tempat kita akan membangun (3 rumah) termasuk RT dan RW,???formatnya gimana yah
    2.biaya IPR/IMB di BPPT depok?
    3.apakah menggunakan AJB mengurus IMB
    4. bisa minta emailnya?

    terima kasih
    salam

    Suka

    1. Dear Mas Abu

      Terimakasih sudah singgah di Blog ini. Mudah-mudahan dimudahkan proses pengurusan IMB dan IPRnya.
      1. Benar mas, sama dengan ijin tetangga yang di tandatangani tetangga dan RT & RW setempat. formatnya berupa kertas folio yang berisi pernyataan ingin membangun rumah dari kita, dimana dibagian bawahnya ada tempat untuk 3(tiga) nama tetangga beserta tandatangan (disertai dengan materai) dan tempat tanda tangan RT dan RW. Copy format ini akan diberikan, saat kita akan mengurus IPR di pemkot Depok. bila sempat akan saya scan contohnya.
      2. Untuk luas tanah 200M dan luas bangunan 135M biaya IPR: 214,000 dan IMB Rp 1,147,000
      3. kebetulan saat pengurusan IMB,sertifikat saya belum selesai, jadi saya gunakan copy AJB dan copy akte pemilik tanah pertama sebagai penggantinya.
      4. ronaldz_99@yahoo.com

      semoga membantu.
      Wassalam.

      Suka

  3. Assalamulaikum Ayah Nara,

    Pak, saya venny, warga dari wilayak Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran (mungkin tidak ada hubungannya dengan wilayah Depok, domisili Bapak tinggal).

    Kebetulan saya hari ini lagi kesal berat sehubungan pengurusan IMB di daerah saya itu. Cari-2 tau lewat google, akhirnya saya liat blog ini & tergilitik membaca.nya.

    Curhat saya.
    Kebetulan niatan membuat IMB rumah ini dari bulan Agustus 2009. Pada bulan Agustus 2009 itu orang tua saya tanya-2 ke kelurahan Gunung Sahari Selatan untuk proses pembuatan rumah di daerah kami (kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran). Wakil Lurah serta staf P2B Kecamatan Kemayoran bilang proses 25juta. Karena menurut mereka daerah kami bukan IMB Rumah namun Perkantoran.

    Awalnya saya shock waktu orang tua saya sampaikan berita itu ke saya. Namun karena memang kebutuhan kami akan pembuatan IMB ini mendesak jadi kami turuti saja kata mereka. tapi kesepakatan yg terjadi bukan 25juta namun 24juta.

    Karena kebiasaan saya di kantor selalu menggunakan kwitansi bermaterai setiap melakukan transaksi, hal itu saya lakukan (walaupun Wakil Lurah tidak mau tadinya, tapi karena saya tidak mau tanpa adanya itu, maka akhirnya dia mengalah. Tapi dengan kondisi apabila IMB kai jadi, maka bukti TTD di robek).
    27 Agustus 2009 kami bayar 12juta via wakil Lurah Gunung Sahari Selatan. 12 Oktober 2009 pembayaran ke dua sebesar 5juta kembali kami setorkan. Dan pembayaran terakhir sebesar 7juta pada tanggal 26 Oktober.

    Kekesalan saya memuncak karena IMB yg tidak kunjung selesai. Padah janjinya tidak sampai 3 bulan. Tapi kenyataan mereka mundur-2 terus sampai akhirnya mereka bilang tanggal 29 Januari 2010.

    Marah saya tadi sudah di ubun-2 dengan Wakil Lurah. Dan saya minta semua berkas & uang saya kembali kalau ternyata tanggal 29 Januari ini selesai.

    Maaf kalau curhat saya mengganggu.
    saya sendiri ga ngerti saya harus bagaimana dengan hal ini.
    Terima kasih.

    venny
    venny_tri@yahoo.com

    Suka

    1. Wallaikumsalam mbak? Venny

      Wah mahal juga ya, pembuatan IMB di Jakarta. mudah-mudahan IMBnya bisa cepat selesai. ngak ganggu kok cuhatnya, justru bisa buat bahan sharing temen-temen yang lagi butuh informasi. BTW mbak sendiri ngak coba melakukan crosscheck dari sisi lainya mengenai proses pembuatan IMB ini, misalnya menanyakan langsung kewalikota Jakarta pusat apakah IMB memang masih dalam proses atau belum di proses. kalau saya lihat di webnya ternyata data IMB yang di update baru sampai tahun 2006, berikut linknya http://www.dp2b.net/wmview.php?ArtCat=15

      Suka

  4. Asalamualaikum,

    Wah, ga nyangka email saya di respond ayah Nara.
    Terima kasih sekali.
    Dan saya juga mau terima kasih karena sudah mau memberikan informasi mengenai data IMB di Walikota.

    Amin, mudah-2an proses yang saya jalanin berjalan lancar.

    Regards,
    venny

    Suka

  5. wah, idem nih ama saya. dulu jg saya ngurus sendiri buat IMB di depok, total biaya dari awal sampai jadi sekitar 5 juta.
    biaya siluman di kelurahan sktr 200 rb, di kecamatan 650 rb (sempet diminta lagi 100 rb, tp saya ngga kasih), dan kena denda hampir 3 juta (karena bangunan sudah setengah jadi, hiks… baru tahu kl begitu kena denda). dengan biaya lain-lain seperti gambar, dan sebagainya, habisnya sktr 5 juta an deh.
    oia, setahu saya kalau di jakarta mengurus IMB bisa di tingkat kecamatan, tidak sampai di tingkat walikota.

    Suka

    1. Makasih udah main2 kesini, wah ternyata sama juga ya ada biaya silumannya. ternyata mahal juga ya kalo kena denda.

      Suka

  6. Saya juga mau tanya, mohon infonya, saya juga akan mengurus IPR dan IMB. Lokasi rumah saya ada di pinggir jalan raya sawangan dekat DTC maharaja. Saya agak kaget karena biaya IPR jauh lebih mahal dari IMB. Luas tanah saya 484 m persegi, sedangkan luas bangunan hanya 70 m persegi. Biaya IPR dikenai Rp.4.011.876 sedangkan biaya IMB dikenai 1.400.000. Petugas tataruang walkot bilang, hitugan IPR utk rumah di jalan raya dan di dlm kompleks beda, tp apa iya semahal itu?? Kalau boleh tau, Biaya IPR dgn luas tanah 200 m yg sempat disinggung disini hanya ratusan ribu saja, apa karena lokasinya bukan di pinggir jalan raya? Mohon respon ASAP ya…karena saya harus mengurusnya bulan ini juga. Tks.

    Suka

    1. Dear mbak? Dewi

      Terimakasih sudah main ke blog ini, Kebetulan IPR yang saya urus lokasinya memang tidak di pinggir jalan, namun ada didalam komplek. Saya kurang paham mengenai perbedaan biaya antara rumah di pinggir jalan dengan di dalam komplek.

      Suka

  7. Ayah Nara…
    saya mau tanya saya baru beli tanah di sawangan lokasinya persis dipinggir jalan luasnya hanya 55mtr, untuk imb sudah ada dari pihak kecamatan, yang ingin saya tanyakan,
    dilokasi saya sudah ada kamar (bangunan) dan saya hanya memindahkaan posisi kamar, kemudian beberapa hari saya kerjakan, dateng seseorang yang mengaku dari walikota depok, dengan membawa surat peringatan (saya diharuskan menghentikan pembangunan) padahal sudah dijelaskan bahwa saya hanya merubah posisi kamar dan dia melihat sendiri, tp seminggu kemudian datang lagi SP ke 2, akhirnya saya menghadap ke kantor pengawas daerah. disana saya tidak disuruh / mendapat keterangan apapun tentang bangunan hanya disuruh konfirmasi IMB saja dan akan diberi kabar settelah IMB dari saya yang kecamatan diketahui kepala dinas tata ruang.
    tapi seminggu kemudian datang lagi SP 3 (isinya tentang akan dibongkarnya bangunan saya) ke saya. langsung saya hubunngi orang yang kemarin. katanya saya disuruh kekantor lagi untuk penjelasannya yang saya heran.. pada SP 2 kan saya sudah menghadap dan saya diminta tunggu kabar dari orang tersebut tapi kenapa justru SP 3 yang datang inikan artinya saya dianggap tidak pernah menghadap.
    sekian curhat saya mohon maaf jika mengganggu
    semoga bisa menjadi pengetahuan buat yg lain.
    saya mohon penjelasan yg bapak tahu tentang pengurusan IMB seperti kasus saya ini terima kasih

    Suka

    1. Dear Mas? Idam
      Terimakasih sudah main-main kesini

      Waktu mas menghadap ke Walikota, apakah di berikan tanda bukti, kalau mas Idam sudah menghadap?. Saat menghadap ke Walikota Depok, surat teguran yang saya dapat, di tuliskan ” sudah menghadap, IMB sedang dalam proses” . Tulisannya berupa tulisan tangan disertai tanda tangan dari petugasnya. Sebaiknya mas Idam menghadap lagi, dan meminta bukti kalau mas menghadap, dan meminta saran action apa yg perlu dilakukan.

      Suka

  8. mas..saya mau tanya … kalau sekarang ngurus IPR di Kelurahan Tapos dan Kecamatan Tapos (Cimanggis)daerah Depok kira-kira berapa ya !!! soalnya orang BPPTnya g bener nih dia minta in duit trus !! padahal janji awalnya sudah deal sperti itu kira2 berapa biaya urus di kelurahan sampai kecamatan !! Tempat usaha bengkel dipinggir jalan…thanks y mas

    Suka

    1. Dear mas

      Kalau biayanya saya kurang tau mas, karena biaya IPR bervariasi, tergantung lokasi (di pinggir jalan atau di dalam kompleks) dan jenis pemanfaatan ruang (sebagai tempat Usaha/rumah tinggal). kalau yang saya alami sendiri, kebetulan untuk rumah tinggal di dalam kompleks biaya IPRnya sekitar 200 rb an (pembayaran dilakukan di walikotamadya dan disertakan bukti). kalau untuk pembuatan IPR saja tidak perlu ke kelurahan atau kecamatan. kecuali mas mau meneruskan untuk pembuatan IMB. pada comment di postingan ini ada info dari Ibu Dewi, kalau IPR untuk lokasi pinggir jalan biayanya lebih mahal dari IMB. saran saya coba tanyakan langsung ke bagian pengurusan IMB di walikotamadya mengenai pengurusan IPR.

      Suka

  9. Trimaksh byk atas sharing nya yg sudah pasti sgt membantu bagi org2 yg memerlukannya.
    Kami mohon bpk bersedia menerangkan ttg
    1. gb rcn bangunan. Apkh sp menyertakan gb tampak depan, blkg samp plus gbr 3 dimensi??
    2. Maksud perhitungan kontruksi apa??
    3. Peta lokasi bisa kita buat sendiri tanpa harus dg arsitek kan??
    Banyak skali pertanyaan ya pak… Maaf & trimaksh

    Dara

    Suka

    1. Dear Mas? Dara

      Terimakasih sudah mampir ke blog Nara,
      1. Gambar rencana bangunan, seingat saya yang di sertakan adalah gambar yang terdiri penampakan depan, penampakan depan pagar, potongan melintang A,B, potongan memanjang, layout, peta lokasi dan penampakan dari atas. Gambar perencanaan ini nantinya di copy ke kertas kalkir ukuran A3. untuk penampakan 3 dimensi setau saya tidak diperlukan. gambar 3 dimensi untuk case saya hanya untuk keperluan saya dan Isteri mengenai bentuk rumah saja.
      2. Perhitungan konstruksi diperlukan untuk bangunan bertingkat, berhubung rumah yang saya ajukan bukan bangunan bertingkat, jadi saya tidak ada referensi. Mungkin perhitungan yang disyaratkan secara teknik, agar bangunan bertingkat yang dibangun tidak membahayakan tetangga sebelah. Biasanya sih teman-teman yang bergerak di bidang teknik sipil yang paham.
      3. Peta lokasi sepertinya dibuat sendiri, saya sendiri saat pengajuan awal menggunakan peta lokasi buatan sendiri, namun karena peta lokasi dari family yang mendesain sudah selesai, saya ganti deh dengan peta lokasi dari dia.

      Semoga membantu

      Suka

  10. mas saya mau tanya kl kita sudah mengajukan IPR, p nanti d orang dinas tata ruang kota uang akan survey? apakah klau mau survey mesti ketemu dengan orang yang mau bangun rumahnya?waktu mas di survey ketemu d biaya2 yang diminta p tidak?

    Suka

    1. Dear Mas Adi
      Terimakasih sudah main-main ke blog ini, seingat saya tidak ada orang dari dinas tata kota yang datang ke lokasi pembangunan (berdasarkan informasi tukang yang mengerjakan rumah saya). namun saya kurang tau, kalau tanpa sepengetahuan tukang saya, ada orang dari dinas tata kota yang datang untuk mengecek. Pengalaman saya, tidak ada pertemuan antara yang melakukan survey dengan yang akan membangun dan tidak ada biaya yang diminta selain biaya IPR yang dibayarkan ke Walikotamadya. semoga membantu

      Suka

      1. terima kasih mas atas jawabannya. krn saya skr lg berjalan proses pengajuan imb nya, saya masih akan banyak bertanya:)
        ini sebagian dari pertanyaan awal saya:)
        1. pembangunan rumah mas masuk kelurahan dan kecamatan mana, saya masuk kelurahan pondok terong kecamatan cipayung (pemekaran dari pancoran mas) mudah2n biaya surat pengantar nya di daerah saya benar gratis:).
        2. biaya IPR yg di bayar hanya yg di setor melalui BPPT saja?perhitungan IPR nya di hitung berdasarkan luas bangunan atau…….?
        3. mas mulai membangun sebelum IMB terbit sehingga dpt SP.yang saya mau tanyakan, apa kita sudah bisa mulai membangun apabila kita sudah menerima bukti penyerahan dokumen pengajuan IMB. lebih jelasnya. kapan kita bisa mulai membangun.

        terima kasih atas share pengalamannya.

        Suka

      2. Dear Mas Adi

        Semoga dilancarkan pengurusan IMBnya,
        1. Kebetulan saya masuk kecamatan Beji, Amiin mudah-mudahan biaya surat pengantarnya gratis dan memang seharusnya gratis, karena pegawai pemerintah adalah pelayan masyarakat yang sebagian keciiiiiil gajinya mungkin berasal dari pajak yang kita setor tiap tahun. kalau minta uang yang aneh-aneh, laporkan aja di surat pengaduan kota Depok, ini linknya https://gyannara.wordpress.com/2009/10/02/ingin-kota-depok-yang-lebih-baik/ tapi ngadunya nanti kalo udah keluar IMBnya.:D
        2. Saat pengurusan IPR, seingat saya hanya membayarkan setoran di BPPT saja. untuk perhitungan saya kurang tau persis, tapi sepertinya berdasarkan lokasi, karena ada komen dari Ibu Dewi (bisa dilihat di kolom komen no 10), yang menginformasikan kalau biaya IPR yang diurusnya lebih mahal dibandingkan IMB dan dibandingkan biaya IPR yang saya urus, karena lokasinya berada di pinggir jalan. tapi untuk lebih jelasnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke walikota Depok.
        3. Kalau mau aman, sebaiknya tunggu IMBnya keluar, karena dokumen itu yang menjadi dasar kita boleh membangun. Sebenarnya saya mulai membangun setelah terima dokumen pengajuan IPR (kira-kira seminggu setelah submit dokumen IPR), tapi saya tidak mengira kalau proses IPR dan IMB membutuhkan waktu yang cukup lama (kira-kira 3 bulan). mungkin waktu yang agak tepat adalah setelah menerima bukti bayar IMB (satu tahap setelah proses menyerahkan dokumen pengajuan IMB).biasanya setelah menerima bukti bayar proses sampai dengan keluar IMB kira-kira 2-3 minggu.

        semoga membantu

        Suka

  11. amin, makasih atas doanya.
    koq aku cari link pengaduan kota depoknya g ketemu yah?mlh ketemunya di bag humas.
    ternyata proses bikin imb nya lama juga yah tiga bulan:(pdhl aku m mulai mei ini:(
    waktu mas dpt surat teguran (karena sudah mulai membangun padahal IMB nya belum keluar)dan datang di ke kantor walikota.waktu menghadap bertemu dengan siapa dan di kenai biaya biaya lagi atau d sanksi-sanksi tertentu?
    naanti di lanjut lg dengan pertanyaan- pertanyaan susulan:)
    jangan bosan dengan gangguan (pertanyaan saya)

    thanks.

    Suka

    1. Dear Mas Adi

      Oh iya, ya sudah tidak bisa, sepertinya webnya sudah berubah, nanti saya coba cari linknya deh. kebetulan proses pembuatan IMB saya terhambat di surat pengantar, jadi prosesnya agak lama. pada surat teguran, dituliskan harus menghadap ke siapa (nama dan jabatannya) jadi sudah jelas, seandainya ada surat teguran, saya sudah lupa namanya. di situ kita sertakan bukti-bukti kalau kita sudah memproses IMB, namun ada beberapa kendala. kemudian pegawai walikota tersebut menuliskan pada surat teguran, IMB sedang dalam proses, beserta tanda-tangan dari petugasnya. biaya-biaya sebenarnya tidak ada, namun dari saya inisiatif memberi uang seiklasnya.

      Suka

  12. dear mas.

    sambung obrolan yang kemaren.
    saya mau tanya kalau bikin surat keterangan dari kecamatan persyaratannya apa saja? gambar denah bangunan skala 1:100 termasuk persyaratannya p tidak?

    thanks

    Suka

    1. Dear Mas Adi

      Syarat detailnya saya kurang paham, Pengalaman saya, semua dokumen (syarat IMB/IPR) termasuk gambar denah bangunan skala 1:100 saya sertakan. Oh iya, dikecamatan saya juga diminta fotocopy IPR, jadi saya menunggu IPR keluar baru mulai proses surat pengantar di kecamatan.

      Suka

  13. Dear mas

    allhamdullillah IPR saya sudah jadi, ternyata IPR itu ketika di survey kita tidak mesti ketemu dengan orngnya langsung. ketika sya di telpon untuk ketemuan mengenai masalah survey saya sudah panik. tp saya tidak jadi menemui orang pemda nya:)ternyata IPR saya bisa jadi juga:) tp langkah berikutnya mesti beresin Denah seperti mas bilang untuk bikin surat pengantar dari kecamatan.padahal senin depan saya sudah mesti mulai proses pembangunannya tp IMB nya baru mau proses. mudah2n proses IMb dan pembangunannya lancar.

    Suka

  14. Dear mas nara,
    akhirnya saya kembali lagi dengan beberapa pertanyaaan:)
    waktu mas pengajuan IMB, nanti kan di survei m pengawas IMB. setelah survei itu nanti dibikin berita acara pemerikasaan (BAP). yang saya mau tanyakan :
    Apakah BAP tersebut mesti kita tandatangan atau bisa di wakilkan?
    waktu mas pengajuan IMB sapa yang tandatangan BAP nya?

    terima kasih.

    Suka

    1. Dear Mas Adi

      Saya kurang tahu kalau ada survey, pengalaman saya dan informasi tukang yang mengerjakan pembangunan rumah, tidak ada survey dan tidak ada tandatangan BAP. Mungkin sebenarnya ada dan berbarengan dengan itu saya kena surat panggilan, hehehehe. seandainya ada sepertinya bukan kita yang tanda tangan. Semoga membantu

      Suka

  15. Pak,
    Saya sekarang sedang proses pembuatan IMB, kemarin saya disodori rincian biaya pembuatan IPR sebesar rp. 6 juta, ??? Pada hal luas tanah saya hanya 160 mt dan penambahan luas bangunan hanya 76 mt persegi . Kalau boleh tahu dasar pengenaanya apa ya ?

    Suka

    1. Dear Pak Acmad

      Rincian biaya IPR sebesar 6 jt berasal dari pegawai walikotamadya? sebenarnya saya kurang paham apa yang menjadi dasar penentuan biaya IPR, karena pada IPR dan retribusi IPR yang saya miliki tidak ada informasi hitung-hitungannya mas. Mungkin lokasi bangunan yang akan dibangun sepertinya menjadi faktor yang cukup signifikan, terutama jika lokasi yang akan dibangun berada di pinggir jalan, karena pada kolom komen (no 10) informasi dari Ibu Dewi biaya IPRnya mencapai 4 jt, padahal luas bangunan yang akan dibangun lebih kecil dari tempat saya, sedangkan saya hanya membayar 200 rban (rumah saya kebetulan ada di dalam komplek). semoga membantu

      Suka

  16. Dear Pak Nara,
    Terima kasih atas respondnya, berikut saya sampaikan list rincian biaya yang saya terima, sebagai informasi saya urus lewat notaris ( kebetulan masih saudara ).dan rumah saya posisinya di dalam komplek .
    1. IPR = 6.559.00,-
    2. IMB = 6.800.000,-
    3. Arsitek = 500.000,-
    4. Wasdal = 700.000,-
    Kalau dilihat dari lokasi dengan ibu Dewi seharusnya IPR saya lebih murah karena , rumah saya masuk ke dalam 2 km dari jl raya Pondok Cabe
    jadi pusing nich pak…???
    Mau jadi warga negara yang baik kok report ?????

    Suka

    1. Dear Mas Achmad

      Wah mahal juga ya pengurusan IPR dan IMBnya ya. Kalau saja lokasinya di Depok mungkin bisa ditanyakan perihal pembuatan IPR dan IMB ini ke pemkot lewat web di http://www.depok.go.id/interaksi/hubungi-kami , namun kalau daerah pondok cabe (tangsel ya pak?) saya tidak ada informasi. Mohon maaf jika kurang membantu.

      Suka

      1. Dear Pak Nara,
        Lokasi saya masih di depok, memang berbatasan dengan tangsel.
        Berikut saya sampaikan informasi mengenai cara menghitung IPR dan IMB yang saya dapat dari pemda depok tgl 18 may 2010.
        Biaya Retribusi Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dihitung dengan cara 😦 mohon maaf saya belum dapat nilai dan harganya )
        1. Indeks pemanfaatan X Indeks lokasi X Luas tanah X (0.0005)NJOP

        2. Biaya Retibusi Ijin mendirikan Bangunan (IMB) dihitung dengan cara :
        (Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%.

        Untuk lebih jelasnya dapat berkonsultasi langsung ke Badan
        Pelayanan Perijinan Terpadu dengan alamat Jl. Margondda Raya no.54, Depok,telp : 77217360 / 61. dilengkapi dengan membawa denah, tampak ruang, dan potongan bangunan.

        Suka

      2. Dear Mas Achmad

        Wah, sesama warga Depok donk, Informasi yang berharga nih pak, terutama untuk yang ingin tahu hitungan IPR dan IMB. saya sendiri baru tahu kalau hitungannya seperti itu. Banyak faktornya juga ya, ada indeks pemanfaatan, ada indeks lokasi, luas tanah dan NJOP untuk IPR dan indeks volume bangunan, indeks peruntukan, tarif bangunan, biaya pengawasan, biaya konstruksi, biaya pendaftaran dan biaya sempadan untuk IMB.

        Suka

  17. Dear pak Nara,
    Ini ada update terbaru mengenai Biaya IPR dan IMB yang saya dapat dari BPPT.( up. Pak Cecep ).

    1. Indeks Pemanfaatan = 4 ( untuk Rumah tinggal )
    2. Indeks Lokasi = 1 atau 2 ( lokasi di pinggir jalan / kompleks )
    3. Retribusi per m2 = +- Rp. 20.000,-

    IPR hanya untuk BANGUNAN BARU dan BELUM PUNYA IMB.

    Untuk PENAMBAHAN BANGUNAN
    – Jika kita PUNYA IMB LAMA, maka BIAYA IPR GRATIS !!!!!!! ( luar biasa , saya disuruh bayar 6 juta ??? )
    – kita hanya bayar retribusi IMB ( 20.000 x luas penambahan bangunan ) –> sekali lagi luar biasa ,karena tambahan bangunan saya hanya +- 50 m2 disuruh bayar 6 jutaan .
    Doakan saja semoga urusan IMB saya lancar dan oknum pegawai tersebut diampuni dosanya .. Amin.
    demikian pak infonya, semoga berguna bagi warga Depok.

    Suka

    1. Dear Mas Achmad

      Terimakasih sharingnya, mudah-mudahan di beri kemudahan dalam mengurus IMBnya. Mohon izin informasi ini saya masukkan kedalam tulisan proses pembuatan IMB, semoga membantu teman-teman yang butuh informasi ini.

      Suka

  18. wihihihi…
    hot thread nih
    *kaskus mode ON*
    semangat ya ayah Nara untuk sharing ilmu&pengalaman lebih banyak lagi 😀

    Suka

  19. Assalamualaikum
    Ayah Nara makasih banget infonya sangat memabantu, saya berencana membuat IMB tetapi bangunan sudah setengah jadi…kira-kira kalau didenda hitungannya gimana ya…trus kalo ntar-ntaran bikin IMB nya atau kalo kehabisan dana nih…trus nggan bikin IMB kira-kira kita diapain ya?? Masak sih Pemda tega ngerobohin…padahal Pemda juga belon bisa bikinin kita rumah yg layak ya…..(dana kita terbatas banget sih…)

    Suka

    1. Wallaikumsalam Mas Adang
      Terimakasih sudah main-main kesini juga, kebetulan untuk denda saya tidak punya hitung-hitungannya. kalo secara aturan sih bisa sampai di bongkar (kalo di Jakarta pernah lihat di TV) kalo selain jakarta belum pernah denger sih, mudah-mudahan sih ngak ada pembongkaran, soalnya masih banyak juga bangunan-bangunan yang belum punya IMB tapi tidak dibongkar. Tapi sebaiknya IMBnya di prioritasin mas, sayang kan nanti kalo dananya sudah terpakai untuk bangun tapi dibongkar gara-gara ngak ada IMB. Mohon maaf jika kurang membantu

      Suka

  20. Assalamuallaikum ,
    Ayah Nara, saya senang sekali baca blog ini. pengen curhat nich mudah2an sedikit bisa buat saya lega. Saya tinggal di Jakarta Timur. Saya berencana bangun rumah di tanah warisan almarhum mertua setelah lebaran tahun ini. sayangnya tanah tersebut belum balik nama sampai dengan kedua orang tua suami wafat. jadi masih atas nama pemilik yang lama. Kata kakak ipar (kebetulan dia punya jabatan di pemda)pembauatan IMBnya nanti saja, sekarang bangun dulu. Sedangkan saya pengennya segera bikin IMB, karena saya males klau dah berurusan dengan aparat pemerintahan. UUD, Ujung2nya Duit.Ribet. Sebaiknya saya urus IMB dulu atau langsung bangun aja ya sesuai saran kakak ipar saya ya ?
    Terima kasih sebelum dan sesudahnya. Wasalam

    Suka

    1. Dear Mbak Tari

      Terimakasih sudah main-main kesini, sebaiknya buat IMB terlebih dahulu sebelum membangun. karena dengan adanya IMB anda tidak akan di kejar-kejar oleh aparat yang berwenang. Selain itu kalau anda membangun tanpa disertai IMB anda bisa kena denda, bahkan worsenya (mudah-mudahan tidak terjadi) bangunan yang sudah dibuat bisa dibongkar paksa. semoga membantu

      Wassalam

      Suka

  21. ayah nara,
    oppps, hot thread,up up …:) hehehe, artinya sharingnya sangat bermanfaat dan berguna.
    mo tnya, estimasi IMB jadi brp minggu yah? dari proses pengajuan IMB di BPPT (note : semua syarat sudah ada)

    terima kasih

    Suka

    1. Dear Mas Abu

      Wah progress pembuatan IMBnya sepertinya sudah tinggal sebentar lagi nih mas. Sebenarnya informasi dari BPPT 10 hari kerja, namun pengalaman saya untuk proses IMB (setelah semua syarat lengkap) butuh sekitar 3 minggu, mungkin karena sudah deket2 lebaran:D

      Suka

  22. ada yang tau PERDA TANGERANG No. 11 Tahun 2006 nggak yach.soalnya saya uda cari gi google namun masih blm ketemu….BTW.. Perda ini mengatur ttg IPR.

    klo ada saya sangat berharap kalian bisa mengirimkan link atau filenya ke email aku di freenza_club@yahoo.co.id

    PERDA ini sangat penting karena ada perdebatan dari pihak kecamatan yg berada di daerah saya yg menetapkan 0,005% dari NJOP yg dirasa terlalu berat buat kami.

    atas bantuannya saya sangat2 mengucapkan terima kasih
    hormat saya
    komaro

    Suka

  23. To pak Komaro,
    klau soal perda mending langsung tanya ke walikota setempat dech, karena di walikota jakarta Timur disediakan brosur juga tentang perda dan biaya untuk pembuatan IMB.

    To ayah Nara,
    akhirnya saya dah urus IMB. Urusan sampai ke Kelurahan OK (gratis). Pas urus ke kecamatan saya disodori harga paket untuk 75m2 total Rp. 5.5jt. Padahal tarif resminya klau bangunan rumah tinggal dibawah 100m2 Rp. 500/m2. kata kakak ipar urus sendiri aja jangan per paket. karena tempat ngurusnya gak satu tempat.
    Saat ini saya dah mulai bangun. Tapi IP belum turun. Orang kecamatan baru bikin blue print.
    yang ingin saya tanya, sebaiknya saya lanjutkan project atau hold sampai IP turun dulu ya….

    terima kasih
    tari

    Suka

  24. ane ada tanah di komplek DKI JAKSEl seluas 150m2, rencana mo di bangun cuma 60m2.
    ane lagi urus IMB nya, dari kecamatan, ane di minta ke dinas tata ruang (dulu tata kota), nah disitu bayar total 90rb untuk pengukuran tanahnya dan penggambaran.
    nah waktu selesai pengukuran, ane di suruh balik lagi 2 minggu kemudian, hasilnya pas ane ke tata ruang, ternyata tanah ane terkena rencana jalan.
    walhasil ga bisa di bangun dan gak akan bisa keluar IMB nya. padahal di samping tanah ane itu udah berdiri beberapa rumah besar.
    ada oknum yg bisa geser itu rencana jalan, ane di minta untuk patungan dengan tetangga yg rumah nya udah jadi, dan per kavling tanah di kenai 10 jt.

    ada yg bisa bantu ga untuk pengurusan IMB yg terkena rencana jalan, agar bisa keluar IMB nya?
    gmn cara nya nich gan, soalnya ane dah beli tuh tanah, masa ga bisa di bangun apa2…

    Suka

  25. Salam kenal semuanya, sy juga sedang urus IMB dan dari awal diwakili teman saya karena sy sibuk di kantor….sy diketok 6 jt di kecamatan Duren Sawit oleh oknum, sy tidak mau dan menyuruh teman untuk jalur sesuai aturan. ternyata tidak selesai2….katanya dapat surat sementara ???? berubah lagi aturannya tdk ada ijin pendahuluan katanya sdh diganti aturannya….lho rumah sy tetap berjalan pembangunannya. akhirnya sy sempatkan ke kecamatan dng teman sy td, Nego 3 juta….retribusi dsb dia blg sekitar 1,5jt, oks gambar ulang 300rb, uang legalisir di kecamatan (SHM di BTN) 200rb, 1 jt untuk bagi2 oknum oknum…..yg ada kwitansi tentu saja hanya retribusi saja. yg lainnya…mereka tidak berani buat kwitansi. pengurusan sudah sy lakukan sblm rumah direnovasi….3 bln blm jadi juga. baru kemarin sy serahkan DP 1.5 Jt sisanya setelah IMB jadi. 10 hari kerja. MOhon bantuan masukannya bila rumah sedang proses bangun sdh berjalan tanpa IMB 70% pasti akan ada petugas yg datang dan menghentikan proses, padahal kesalahan bukan dari saya…….mohon petunjuk.

    Suka

    1. Dear Mas Budi

      Apakah ada semacam tanda terima, atau surat keterangan yang menyatakan, bahwa IMB dalam proses? pengalaman saya sebelumnya dari Pemkot Depok saya diberi surat tanda terima, kalau saya sudah membayar retribusi IMB, dan IMB akan segera diterbitkan, jadi saat ada petugas datang saya tunjukkan bukti tersebut.

      Suka

  26. Saya tahu Hukum dan jalurnya, masalah gambar, ketentuan KDB, KLB dsb sy tahu karena sy Arsitek, biasanya bila mendesain rumah orang yg mengurus IMB ownernya langsung. Tapi bila saya dipersulit padahal sudah mengalah, saya akan laporkan ke Walikota, bila mentok akan langsung ke Pusat saja ketemu dengan pak Fauzi Bowo atau wakilnya langsung, karena menurut beliau IMB yang dipungut biaya hanya Retribusi saja. Dan di pojok KOmpas sy akan adukan lengkap dengan nama pejabatnya.

    Mungkin teman2 ada yg bisa bantu masukannya, Terima kasih.

    Suka

  27. Kalau buat imb ada expire date nya tidak ya? MAksudnya misalnya IMB jadi bulan Januari 2011, kita baru bangun Januari 2012 .. apakah masih bisa? Atau harus buat baru lagi atau memperpanjang?

    Suka

    1. Dear Mas Krisna

      Pada IMB yang diterbitkan, ada informasi yang menyatakan berlakunya IMB yang dibuat yaitu 6 Bulan sejak diterbitkan. detailnya dalam satu point di IMB; “Apabila dalam waktu 6 (Enam) bulan sejak surat ini ditetapkan tidak ada kegiatan, maka izin ini tidak berlaku lagi.” dengan adanya informasi ini sepertinya tidak bisa membuat IMB di Januari 2011 dan baru dilakukan pembangunan di Januari 2012.
      Pembangunan rumah saya sendiri memakan lebih dari enam bulan, bahkan sampai saat ini saya masih melakukan pembangunan. Namun pada awal pembangunan saya prioritaskan pembangunan fisik luar bangunan. sedangkan finishing (pemasangan keramik, plester, pengecetan, dll yang bersifat indoor) dilakukan di akhir-akhir. semoga membantu.

      Suka

  28. wah informasinya berguna sekali untuk masyarakat banyak dan disajikan dengan jelas dan berani berantas korup …itu memang yg sedang digalakan. Tapi saya mau tanya kalau ibu beli rumah dari perumahan dinas pemerintah (Perumnas) yg dibeli dengan proses sewa, terus cicilan/angsuran melalui KPKN sehingga lpelunasan memakan waktu 20 th yakni baru tahun 2008 ada sertifikatnya sedangkan bangunan masih seperti dulu …..apa harus ada IMB?ini bagaimana ya

    Suka

    1. Dear mbak (biar kedengerannya agak muda, hehehe) Emma, terimakasih sudah main-main ke blog Nara. saya jawab sebisanya ya, mohon maaf kalau ada kekurangan. yang saya tau, idealnya setiap bangunan harus memiliki IMB, tapi untuk bangunan-bangunan yang sudah lama, saya pernah denger istilah pemutihan. dimana untuk bangunan lama bisa mengurus IMB dengan syarat dan proses yang lebih mudah dan lebih murah. semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  29. Ini lah pembangunan jadi lambat seharusnya proses ny jangan dipersulit apalagi harus dibebani dgn biaya yang mahal kasian bagi masyarakat yang kurang mampu apa ngak mikir …..pemerintahan kita bagi masyarakat untuk membangun kadang harus nabung dulu bertahun – tahun baru bisa membangun kadang kadang ada juga untuk beli bahan ny saja utang dulu di toko bangunan …..

    Suka

  30. Dear Pak Nara,

    Informasinya sangat membantu sekali bagi saya yang sedang membangun rumah, saya mau tau rincian perhitungan IMB yaitu Biaya Retibusi Ijin mendirikan Bangunan (IMB) dihitung dengan cara :
    (Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%.

    Rumah saya sudah di bagun skitar 60% dan sekarang lg berurusan dengan pihak kecamatan dan di minta 7,5 untuk pengurusan IMB

    luas tanah saya 88m2 dan di dalam gang

    Terima kasih
    Iyan

    Suka

    1. Dear Pak Iyan

      Terimakasih atas kunjungannya, sorry nih baru sekarang sempet ngecek blog dan komen yang masuk. btw lokasi rumah bapak dimana pak, karena kebijakan biaya IMB tiap daerah berbeda-beda, terutama Jakarta yang tingkat huniannya cukup padat. yang baru saya tahu, hanya perhitungan untuk daerah Depok, itupun input dari rekan-rekan lainnya yang kebetulan membaca posting ini. dan setelah saya cocokan formulanya dengan biaya yang saya keluarkan selisihnya masih dalam batas yang bisa ditolerir. biaya 7.5 itu dapat receiptnya atau tidak pak? karena biaya resmi akan ada printout biaya (karena uang masuk ke pemkot).

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  31. dapet IMB untuk saya hanya mimpi………kasihan dah saya……..SEMOGA PEJABAT YG MENYIMPANG AGAR SEGERA SADAR AMIN…

    Suka

  32. saya ad temen..rumahnya sdh dibangun sejak tahun 1986…nah br sekarang dia mo buat IMB…trus diminta perhitungan strukturnya yg di lakukan oleh konsultan lg…nah brp ya biaya untuk jasa konsultan itu..dan apa saja yg dihitung…klo bangunan sdh berdiri

    Suka

    1. Dear Mas Danish

      Terimakasih sudah main kesini, wah kebetulan untuk bangunan yang sudah berdiri belum ada pengalaman, namun menurut saya harusnya sama. biasanya di bagian tata kotanya sendiri ada jasa seperti ini (dulu pernah ditawari pembuatan gambar rencana bangunan oleh mereka), coba ditanya ke bagian tata kotanya saja pak.

      atau ada teman-teman lain yang punya pengalaman proses IMB untuk bangunan yang sudah jadi?

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  33. Dear Ayah Nara,
    situs yang sangat menarik..:) dan sangat membantu…saya mau bertanya, saya akan membangun rumah di daerah cakung , pada proses pengukuran luas bangunan, apakah dak di hitung sebagai bangunan ke 3 ? karena dak hanya difungsikan sebagai tempat jemuran ( rencananya kami akan menggunakan dak untuk atap rumah kami. )
    terimakasih ..:)

    salam
    alia

    Suka

    1. Dear Mbak? Alia

      Saya sendiri kurang paham apakah dak dihitung sebagai bangunan ke 3 atau tidak, karena di IMB saya kebetulan tidak ada dak yang khusus, yang ada hanya dak untuk saluran air saja. mungkin ada rekan-rekan yang lain bisa membantu?

      Ayah Nara

      Suka

  34. ayah Narah saya ibu Inge mau naya nih
    kalau aku udah punyaIMB. Rumah ku mau direnovasi, dari satu lantai menjadi 2 lantai. Apakah perlu kewalikota atau cukup dikecamatan saja? terimakasih

    Suka

    1. Dear Ibu Inge

      Terimakasih sudah singgah kesini, untuk di daerah Depok, sepengetahuan saya harus ke Walikota juga, karena hitungan restribusi dan IMB dikeluarkan dan dibayarkan lewat walikota. mungkin yang lain bisa membantu?

      Salam
      Ayah Nara

      Suka

  35. terima kasih pak sangat membantu tulisan dari bapak.
    pagi ini 04-10-2011 saya coba buat surat pengantar di kelurahan untuk keperluan IMB renovasi, dari kelurahan sudah meminta biaya administrasi sebesar 200rb.

    mungkin baiknya saya akan ke walikota terlebih dahulu untuk minta kejelasan pengurusan ini dan beserta biayanya.

    Suka

  36. terima kasih buat empunya, yg sdh memberikan pencerahan alur proses IMB.
    sy punya rencana membangun rumah kontrakan & PAUD/Play Group/TK
    posisi tanah ada di gang belakang ruko (depan ruko Jl. Pekapuran kec. Tapos), luas tanah 950 m, rencana bangunan 396 m, sisanya lapangan olahraga, apakah peruntukan kontrakan & sekolah (PAUD/TK) bisa di gabung, mengingat kontrakan di prioritaskan untuk gurunya ?, berapa estimasi biaya utk IMB sy ?, rencana sy kuasakan ke org kelurahan, krn sy kerja berangkat gelap – pulang gelap….
    terima kasih.

    Suka

  37. NB : akte notaris (yayasan) sedang dalam proses, jika sudah selesai sy baru mau ngurus izin ke dinas pendidikan, target sy izin IMB keluar sy bangun, proses pembangunan sy urus izin ke dinas pendidikan kota depok…
    mohon pencerahan….

    Suka

  38. update terbaru dari process pembuatan IMB renovasi rumah tinggal.
    setelah saya ke BPPT di walikota depok lt.1 jelaslah sudah pengurusan IMB untuk renovasi rumah. process tidak perlu melalui kelurahan dan kecamatan (rawan terhadap pungli) cukup langsung ke BTTP di walikota lt.1 dan persyaratan sebagai berikut :
    1. copy KTP
    2. copy PBB terakhir yg sudah lunas
    3. copy sertifikat rumah.
    4. copy IMB lama
    5. surat keterangan izin tetangga bermaterai yg telah di cap RT dan RW (surat bisa didapat di BPPT)
    6. gambar rencana pembangunan rumah dgn skala 1:100 (yg bingung untuk ini di walikota ada jasa untuk pembuatan gambar ini dengan biaya sekitar 250 rb)
    7. Surat pemohonan yg telah dilengkapi dan bermaterai 6000.

    biaya per meter untuk IMB renov berkisar 15 rb untuk wilayah depok (info dari petugas BPPT) dan lama process IMB min 1 bulan dan paling cepat 14 hari kerja.

    untuk lebih jelas pengurusan IMB selain rumah tinggal silahkan langsung hub. BPPT di walikota.

    Suka

    1. Dear Mas Murdi

      Terimakasih atas sharingnya, semoga teman-teman yang akan memproses IMB bisa terbantu dengan informasi ini

      Ayah Nara

      Suka

  39. Dear Ayah Nara dan mas Murdi,

    Terima kasih banyak sharing/masukan yg sangat2 berharga buat saya, sebelumnya saya sdh pproses baru tahap surat pengantar dari lurah dg biaya siluman 250rb, knp gak kemaren2 saya baca situs ini.. kalau memang benar prosesnya spt ini, inilah yg saya tunggu2 jawabannya yg praktis sangat menguntungkan tinggal datang ke BPPT walikota lt1, sodorin persyaratan bahkan sampai pembuatan jasa pembuatan gambar pun sdh ada di sana jadi gak berbelit-belit spt pengalaman saya di kelurahan tadi sangat melelahkan bolak balik dan repotin ttangga, Ayah nara satu lg pertanyaan dari saya: bagaimana saya bisa menemui jasa pembuatan perhitungan konstruksi buat bangunan tingkat? krn saya mau bikin tingkat.
    Terima kasih sebelumnya, Salam.

    Edy S. Seha

    Suka

    1. Dear Mas Edy

      Terimakasih sudah main-main kesini, untuk perhitungan konstruksi saya kurang paham mas, sebab bangunan saya masih satu lantai, namun sepertinya kita bisa minta bersamaan dengan jasa arsitek/sipil, biasanya mereka sudah mengincludekannya dalam design mereka, atau apakah mas sudah menanyakan ke BPPT walikota, siapa tau mereka bisa rekomendasi.

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  40. Dear Ayah Nara,

    Tadi pagi saya mulai mengurus IMB langsung ke BPPT dan memang agak lebih mudah dan transparan, dari informasi2 yg saya dpt di blog ini sangat membantu kelancaran proses IMB saya oleh krn nya saya berterimakasih kpd rekan2 atas sharing dan masukannya terutama Ayah nara, ada stu berkas yg dianggap kurang memenuhi syarat yaitu rencana gambar bangunan 1:100 berikut denah dan hitungan konstruksinya bagi yg mau buat rumah tingkat krn gambar yg saya buat ukuran A3 kurang jelas/ngawur, memang sebaiknya kita yang akan mengajukan IMB minta bantuan saja sama ahlinya bisa arstek misalnya, tapi bg yang kesulitan menemui orgnya gak usah khawatir bagi yg berdomisili di depok dan yg datang langsung BPPT ada org spesialis/ahli gmbr kertas karkir di lantai 4 namanya Bpk Haji Utar No HP 081586666732, dari mulai daftar sampai penyerahan berkas termasuk menunggu gambar bangunan selesai hanya 3 hr mungkin hari tiu juga dpt IP…saat ini saya masih menunggu berkas rencana gambar itu, demikian masukan dr saya mudah2 an bermanfaat, kayanya proses langsung ke BPPT gak perlu surat pengantar Lurah/camat krn tadi tdk ditanyakan surat pengantar itu, apalagi bagi yg sdh ada IMB lama.

    Salam,

    Edy

    Suka

  41. Salam pak nara dan semua nya,saya mau tanya juga pak,saya juga sedang buat imb dan sudah ada tanda terima dari badan pelayanan perizinan terpadu (tanda terima berkas),apakah setelah ini memang kita cuman nunggu aja atau bagaimana ya sebab saya tidak sabar mendapat imb ??berkas saya sudah masuk termasuk denah dll.tolong info nya .kata orang yg mengurus surat saya 14 hari kerja dari tanda terima berkas tapi sudah lebih 14 hari belom ada kabar..thx

    Suka

    1. Dear Mas Karta

      kalau sudah selesai serah terima berkas, selanjutnya kita akan membayar biaya IMB, kalau sudah dibayar tinggal menunggu IMB keluar, waktu itu saya juga sedikit telat, baru keluar kira-kira sebulan.

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

      1. terima kasih sudah di balas pak , barusan saya dari kantor wali kota tangerang ,tapi ternyata juga masih belom selesai ,kata nya tunggu sk dulu putusan dewan baru ke walikota kemudian baru bisa bayar biaya nya ( lama banget ya saya dari bulan nopember sampai sekarang sk belum turun2 )

        Suka

  42. salam pak nara, saya mau urus IMB untuk perumahan. ada 11 unit type 36/72 untuk IPR dan Siteplan sudah ada. kira-kira biaya IMBnya sampai ricik/pecah perunit berapa ya ?

    trima kasih sebelumnya.

    Suka

    1. Dear Mas Hamim

      Mohon maaf nih, lagi sibuk banget, jadi belum sempet ngecek blog, sebelum IMB ada IPR yang mesti kita bayar, informasi dari pak ahmad (di comment)
      IPR :indeks pemanfaatan X Indeks lokasi X Luas tanah X (0.0005)NJOP—> 4x1x72x(0.0005)NJOP —> tinggal dimasukin NJOPnya berapa
      keterangan :
      Indeks pemanfaatan : 4 untuk rumah tinggal
      Indeks Lokasi = 1 atau 2 ( lokasi di pinggir jalan / kompleks )

      dan
      IMB : (Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%. namun IMB, parameternya masih belum tau, tapi estimasi yang saya dapat retribusi IMB/M2 * luas bangunan dengan biaya retribusi IMB sekitar 20000 (may 2010) comment dari pak ahmad–> jadi untuk estimasi biaya IMB (dengan kondisi biaya retribusi IMB belum naik) menjadi 20000*36 : 720,000.

      mungkin ada rekan lain yang ingin menambahkan atau ada pengalaman.

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  43. saya warga kab.tangerang, mohon di bantu untuk rumus hitungan pembuatan IPR dan IMB, soalnya tahun 2011 ada kenaikan.
    trmksh

    Suka

  44. pak kalo rumahnya dah jadi gmn..??? cos disini smua rumah sudah SHM tp jarang yang pny IMB.. daerah saya jakarta timur taman mini kira2 kalo kena denda brp yah..? luas tanah 142m bangunan 110 meter dah 15 tahun bangunanya berdiri..

    Suka

    1. Dear mas Mirza

      Mohon maaf, belum punya pengalaman atau ketemu kasus seperti itu, mungkin rekan-rekan yang lain bisa membantu?

      Salam
      Ayah Nara

      Suka

    2. saya pernah baca perda tahun 2001 tapi untuk kabupaten Tangerang Selatan. untuk bangunan yang dibangun sebelum tahun 2001 ditangerang selatan bisa diberikan pemutihan. Jadi seharusnya tidak terkena denda apapun. hanya membayar biaya administrasi saja.Saya akan coba cari link perdanya yaa..

      Suka

  45. mas kalo sudah ada rumhanya gmn mas dah 15 tahun berdiri n shm, rata2 smua rumah di daerah saya, tidak ada punya imb. tp sudah shm smua karena pernah kena pemutihan surat massal tahun 97/98 menjadi shm. Daerah saya Taman Mini Jakarta Timur luas tanah 142 bangunan 110 meter..?? kena denda gak mas..??

    Suka

  46. Permisi numpang nanya mas
    rumah saya sudah selesai di renovasi menjadi 2lt tp IMBnya masih imb lama, apa perlu buat IMB baru lg? klu buat imb baru kena denda ngak soalnya renovasinya sudah selesai? brp kisaran harga klu buat imb br untuk rumah 2lt? terimakasih

    Suka

    1. Dear Mas Ricky

      Setau saya, jika ada penambahan bangunan, IMB perlu di proses kembali, dan untuk yang seperti ini prosesnya seharusnya lebih mudah, tidak perlu ke kecamatan, langsung ke BPPT (badan pelayanan perijinan terpadu). mungkin rekan-rekan lain ada yang punya pengalaman memperbaharui IMB karena ada penambahan bangunan?

      Salam

      Ayah Nara

      Suka

      1. Dear Mas Andi

        Alhamdulilah, buat IMB di Depok juga mas? kalau tidak keberatan mohon di sharing mas, biar bisa membantu rekan-rekan lainnya yang sedang mengurus IMB.

        salam
        Ayah Nara

        Suka

  47. Sore pa saya sedikit bertanya ni, saya masyarakat awam yang jujur tidak tahu sama sekali mengenai prosedur pembuatan sertifikat tanah, saya sudah ke jasa Notaris tersebut tetapi biaya yang di minta terlalu tinggi, maka saya mencoba berdiskusi dengan Bapak RW, ternyata beliau bisa membantu membuatnya.

    Dan pada bulan september 2011 lalu saya telah membuat AJB dan sertifikat rumah melalui beliau yang janji nya di bulan januari sudah jadi, dan biaya yang di minta sebesar Rp. 23.000.000,- eee ternyata sampai sekarang belum juga jadi.

    Tolong apa solusinya dan kemana harus saya lapor kemana ?
    Bisa langsung di email ke lampuhijau1235@gmail.com atau muhammadido@rocketmail.com

    terima kasih atas kerja sama nya.

    Hormat saya,

    Said

    Suka

  48. saya bikin imb nya di tangerang dan memang bikin imb itu harus pakai trik/uang juga terhadap staffnya ,kalau kita bukan tinggal di perumahan imb di perlukan,sebab kalau rumah kita mau jual ,sebab nanti di notaris di tanya in

    Suka

    1. Sy sdg mengurus IMB d legok kab.tangerang. Sy mendapat biaya IPR 15JT tuk luas 300m Pdhltanah sy tdk d komplek./pinggir jalan .apakah wajar biaya segitu?

      Suka

      1. Dear Mas Danny

        Apakah anda mengurus langsung atau lewat perantara? IMBnya untuk rumah tinggal atau untuk usaha? saya kurang tahu biaya pembuatan IMB di Tangerang, namun kalau lokasinya di Depok dan diperuntukkan untuk rumah tinggal sepertinya tidak wajar,sedangkan kalau IMB diperuntukan untuk usaha saya kurang paham biayanya. pastikan juga anda mendapatkan bukti bayar yang disetorkan ke pemkot, dari situ akan kelihatan harga sebenarnya.

        Semoga membantu

        Ayah Nara

        Suka

  49. Dear Ayah Nara,

    Mau tanya, apakah surat izin tetangga mesti tetangga yang persis disamping tanah yang saya bangun. Kalau ybs tidak bersedia apakah bisa mengganggu proses pembuatan IMB Lokasi tanah saya masih banyak kavling yang kosong sehingga izin tetangga yang saya peroleh tidak dari tetangga yang persis di samping lahan saya. Namun sudah mendapat persetujuan/sepengatahuan RT dan RW. Ada ngga kasus permohonan IMB yang tdk disetujui? bagaimana solusinya kalau begitu? masa sudah beli tanah dan bersertifikat tapi tdk bisa dibangun. tks sharingnya

    Suka

    1. Dear Mas Anto

      kebetulan sebelah saya dan belakang kavling tanah yang akan saya bangun juga masih kosong, dan di depan saya rumah kosong, jadi saya minta tandatangan tetangga yang tidak persis di samping rumah. untuk kasus saya saat itu tidak apa-apa.

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  50. Dear…
    Proses IMB saya sangat lama sekali prosesnya, tanda terima berkas proses pembuatan IMB tertanggal 10 April 2012, tapi sampai sekarang belum jadi juga 😦

    Suka

    1. Dear Mas Bramastya

      Proses IMB untuk daerah mana mas? sebaiknya di tanyakan kembali ke bagian yang memproses (kalau di depok di BPPT-badan pelayanan perijinan terpadu).

      Semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  51. haloo ayah nara saya mau tanya , saya mo tanya bgmn proses pembuatan imb dijakarta timur, dan bagaimanakah perhitungan nya kalo saya mau mengurus perizinan imb untuk kontrakan dengan luas bangunan sekitar 120m

    Suka

    1. Halo Mbak Shinta

      Wah untuk Jakarta timur saya kurang paham, mungkin ada rekan-rekan lain yang punya pengalaman? kalau di Depok kurang lebih
      1. Surat izin tetangga
      2. Surat pengantar Keluarahan
      3. Surat Pengantar kecamatan
      4. Fotocopy IPR
      5. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
      6. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat

      Salam
      Ayah Nara

      Suka

    2. Dear ibu shinta,
      Sebaiknya ibu langsung datang ke kantor kecamatan saja, ketemu langsung dengan petugas P2B. Dengan membawa foto copy ktp, foot copy Surat tanah, bukti bayar pbb. Disana ketemu langsung dengan petugas pelayanan. Saya kemarin sempat urus imb Di kec. Senen mudah sekali hanya dengan waktu 3minggu Sudah selesai.

      Suka

      1. Dear mas Ganjar

        Terimakasih atas sharingnya, semoga bisa bermanfaat untuk rekan lainnya yang membutuhkan info.

        Salam
        Ayah Nara

        Suka

  52. Dear Ayah Nara
    saya sedang mengurus IPPT di bogor tepatnya di citeruep, tante saya beli tanah untuk pembangunan pabrik, tante saya memberi kuasa penuh terhadap notaris untuk pembuatan IPPT selang lama 3 bulan doc Ippt tidak kunjung juga ada atau tidak ada hasil. tante saya mengasih document IPPT ke saya untuk pengajuan IPPT baru, usut punya usut saya liat di website pemkab bogor, katanya di situ tertera 14 hari kerja doc jadi kalau lengkap, sementara saya sudah lampirkan semua document dengan lengkap, dan hasilnya doc saya di tolak, saya tidak tahu kenapa bisa di tolak, usut di usut saya baru tahu kalau birokrasi di pemkab bogor tsb sangat menjelimet..(UUD) apakah ayah nara bisa membantu agar IPPT tante saya bisa keluar cepat?

    salam
    Ari

    Suka

    1. Dear Mas? Ari

      Terimakasih sudah singgah disini, kebetulan saya tidak punya pengalaman izin untuk pembangunan pabrik, mungkin ada rekan yang lain yang bisa membantu?

      salam
      Ayah Nara

      Suka

  53. salam kenal untuk semuanya. Bagi yang ingin lebih jelas mengenai apa itu IMB atau IPB/KMB yang sekarang berganti nama menjadi SLFn (Sertifikat Laik Fungsi ke-n), saudara sekalian bisa berpartisipasi langsung ke alamat resmi IMB DKI Jakarta.
    web : sdpb-jakut.org
    email : sdpb_jakut@yahoo.co.id
    facebook : Perizinan Bangunan Jakarta Utara
    twitter : @SDPBjakut

    terima kasih atas partisipasinya. Semoga kami bisa menjadi benar- benar lebih baik.

    Suka

  54. saya ingin bertanya saya tinggal di kota tangerang kalau luas tanah 200m dan luas bangunan 150m itu berapa yaa biaya buat bikin IMB ?? mohon bantuannya

    Suka

    1. Mbak Favessa

      Kebetulan tidak punya pengalaman buat IMB di Tangerang, mungkin ada teman-teman yang lain yang bisa membantu?

      salam
      Ayah Nara

      Suka

      1. Setelah membaca komentar diatas, di Tangsel tidak begitu berbeda dengan TangSel. rumus yang saya ingat adalah LUAS TANAH x 60% (standar bangunan didalam tanah, ini adalah PP TangSel) x Rp. 24.000,-/m2.
        Berikut link yg bisa membantu :
        http://bp2ttangerangselatan.blogspot.com/
        – lokasi/alamat :
        Jl. Raya Serpong Km. 12 Komplek BLK Serpong – Kota Tangerang Selatan 15323 (persis di belakang Ruko Golden Boulevard/BSD CITY)
        Telp.(021) 53150119,53150120, Fax (021) 53150117 (semua telepon susah dihubungi).
        Saya baru ambil formulir bbrp hari yang lalu, untuk urusan NON TEKNIS orang yang saya temui cukup ramah dan tidak menerima TIP/UANG ROKOK (Saya lihat dari beberapa orang sebelum Saya), dan untuk yang NON TEKNIS (tidak tahu). Di gedung itu/Ruang layanan terpasang POSTER/BANNER BEBAS CALO/PUNGLI & KORUPSI.
        Mungkin ini bisa membantu, terima kasih.

        Salam.
        Ayah Aisyah

        Suka

      2. Dear Ayah Aisyah

        Terimakasih informasinya, semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman yang lain.

        Salam
        Ayah Nara

        Suka

  55. saya kemarin ngurus IPR di kecamatan beji depok di minta Rp. 350,000,- terus di minta lagi untuk ngurus2 IMBnya 500,000.- belum termasuk restribusi dari wali kota

    Suka

    1. Dear Mas Suhendar

      Thanks mas atas informasinya. Wah, makin mahal aja, biaya tidak resminya, kalau sudah selesai proses IMBnya, laporin aja mas, supaya kota depok tercinta bisa lebih baik lagi. kalau tidak salah ada pengaduan via web di webnya pemkot Depok.

      salam
      Ayah Nara

      Suka

      1. ok…makasih atas sarannya, terus saya mau minta pendapatnya ayahnya nara nih..waktu saya mau membuat IMB itu, ada pegawai kecamatan, dia mau bantu ngurusin pembuatan IMB itu tapi dia meminta uang Rp. 500rb buat ngurusinnya itu belum termasuk pembayaran retribusinya pembuatan IMBnya kata dia, menurut ayahnya Nara saya ikutin apa kata pegawai kecamatan atau saya jalan sendiri ngurus IMBnya? dan katanya sekarang pembuatan IMB itu sekitar 2 bulanan. terimakasih

        Suka

      2. Dear Ayah Nara saya mau tanya tata cara untuk proses Pembuatan IMB,

        wilayah rumah saya di daerah kebun nanas jakarta timur bagaimana cara prosedurnya dan biayanya

        terima kasih seblumnya

        salam Haryo

        ________________________________

        Suka

      3. Dear Mas Haryo

        Kebetulan saya hanya punya pengalaman mengurus IMB di Kota Depok, Kalau untuk Jakut, pernah ada comment yang masuk, alamat webnya di http://www.sdpb-jakut.org/ mungkin ada kemiripan untuk Jakarta Timur. atau ada rekan-rekan lain yang punya pengalaman dan bersedia sharing masalah IMB?

        Salam
        Ayah Nara

        Suka

  56. ok…makasih atas sarannya, terus saya mau minta pendapatnya ayahnya nara nih..waktu saya mau membuat IMB itu, ada pegawai kecamatan, dia mau bantu ngurusin pembuatan IMB itu tapi dia meminta uang Rp. 500rb buat ngurusinnya itu belum termasuk pembayaran retribusinya pembuatan IMBnya kata dia, menurut ayahnya Nara saya ikutin apa kata pegawai kecamatan atau saya jalan sendiri ngurus IMBnya? dan katanya sekarang pembuatan IMB itu sekitar 2 bulanan. terimakasih

    Suka

  57. Assalamu’alaikum Pak…. Terima kasih untuk artikelnya, menambah pengalaman dlm mengurus IMB. Saya tinggal d Bogor, dan sayapun sdng mengurus IMB sendiri. Prosedurnya hampir sama, hanya saja ada syarat untuk membuat Proposal IMB. Barangkali Bpk pernah membuatnya, saya minta tolong untuk dikirim via e-mail. Karena terus terang, saya tdk tahu format dan isinya seperti apa. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.

    Suka

    1. Dear Mbak Lilis

      Mohon maaf baru sempat lihat blog, proposal IMB, saya belum tau juga mbak karena saat pembuatan IMB hanya mengajukan syarat-syarat yang saya sudah posting di blog ini.

      Salam

      Ayah Nara

      Suka

  58. Dear Pak Nara,
    Saya mau tanya apakah IPR itu berlaku utk setiap kavling rumah, mengingat saya punya tanah 3000m dan mau bangun rumah sekitar 20 unit, apakah IPR nya cukup 1 saja utk kav seluas 3000m itu dan IMB nya 20 unit, atau IPRnya juga mesti 20? Lokasi tanah kota depok, pondok petir. Terima kasih banyak sebelumnya Pak Nara

    Suka

    1. Dear Mbak Loren

      Maaf saya kurang tau, apakah IPR itu berlaku untuk setiap kavling rumah atau tidak. karena saya hanya membangun satu rumah saja. mungkin rekan-rekan lainnya ada yang punya informasi?

      Salam
      Ayah Nara

      Suka

  59. Selamat Siang Ayah Nara,
    saya ada sedikit mau minta pendapat mengenai proses pembuatan IMB… biasanya kalau mau bangun rumah baru kita mengajukan IMB, lalu setelah IMB selesai barulah rumah dibangun.. namun bagaimana dengan kondisi ternyata rumah sudah jadi tp IMB masih blum di buat.. apakah ada sanksi yang harus bayar ? kemudian prosedurnya seperti apa ya ? apakah dilakukan dengan cara “Nembak IMB”

    thanks
    Suwandy

    Suka

    1. Dear Mas Suwandy

      Siang mas, terimakasih sudah mampir kesini,
      Kebetulan belum pernah punya pengalaman seperti ini, jadi saya kurang paham apakah ada sangsi atau tidak. Saya pernah baca di salahsatu media online untuk daerah lain, pernah ada pemutihan.

      Sebaiknya coba tanyakan ke pemkot, mekanisme pembuatan IMB untuk bangunan yang sudah jadi.

      atau ada rekan-rekan lain yang punya pengalaman serupa, dan bisa di share?

      Salam

      Ayah Nara

      Suka

  60. Siang Ayah Nara

    Kalau Ayah Nara dikenai pungli di Kelurahan dan Kecamatan, apa yg saya alami lebih parah lagi, begini ceritanya.

    Dua bulan lalu saya membeli sebuah rumah diatas tanah seluas 52M2 di kampung Cikumpa RT 001, RW10 Sukmajaya, Depok , Jawa Barat. Karena rumah ini belum memiliki IMB maka saya berniat membuatnya dan mewakilkan kepada kakak saya yang tinggal di Depok untuk mengurusnya, sedangkan saya tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.

    Ketika meminta surat pengantar RT sebagai salah satu syarat pembuatan IMB, kakak saya dimintai uang sebesar Rp 600.000 oleh ketua RT setempat , tentu saja kakak saya keberatan karena sebelumnya sudah saya jelaskan bahwa untuk pengurusan surat pengantar seperti itu tidak dikenakan biaya, kalaupun ada itupun sifatnya sukarela. Akhirnya kakak saya meminta saya untuk berbicara langsung dengan pak RT dan ketika saya telepon,ternyata memang beliau meminta uang sebesar itu. Jika diperlukan,rekaman percakapan antara saya dan Pak Edi, ketua RT 001,RW 10 kampung Cikumpa, Sukmajaya , Depok, Jawa-Barat, akan saya emailkan.

    Keinginan mematuhi peraturan, untuk melenggkapi rumah/bangunan dengan IMB sesuai yang disyaratkan oleh Perda kota Depok No.3 Tahun 2006 ternyata dihambat segelintir orang dengan membebani warga dengan biaya-biaya yang tidak jelas.

    Surat keluhan sudah sy layangkan kepada Walikota Depok, sejauh ini belum ada tanggapan.

    Demikian Ayah Nara, sedikit bebagi pengalaman smoga bemanfaat utk pembaca yg lain.

    Salam,
    Adhyantara

    Suka

    1. Dear Mas Adhyantara

      siang mas, terimakasih atas sharingnya, wah besar sekali ya mas (padahal baru RT, belum RW, kelurahan, kecamatan dan terakhir pemkot). atau mungkin uang tersebut adalah uang jasa pengurusan sampai tingkat pemkot, syukur-syukur sampai IMB keluar, kalau tidak berarti ketua RTnya “produktif” sekali.Oke mas saya doa’kan semoga dimudahkan prosesnya dan supaya masalah IMBnya bisa cepat selesai.

      Salam
      Ayah Nara

      Suka

      1. Siang Pak Nara,

        Rp 600.000 itu cuma utk pengantara dari RT saja, blm dari RW, Kelurahan dan Kecamatan. proses pembuatan IMB sementara terhenti sampai ada tanggapan dari kantor Walikota depok.

        Salam
        Adhyantara

        Suka

      2. Siang Mas Adhyantara

        Wah, kalau begitu sih, mahal sekali mas. Mudah-mudahan prosesnya dimudahkan mas.

        Salam
        Ayah Nara

        Suka

  61. makasih infonya….sangat membantu sekali…siapa yang memudahkan urusan orang lain mk Allah akan memudahkan baginya di dunia dan akherat..al hadist

    Suka

  62. Dear Ayah Nara,
    bisa share ga bentuk surat teguran itu seperti apa? Karena saya sedang membangun rumah dan memang belum memproses IMB dikarenakan jadwal saya dan suami. Minggu lalu tepatnyya 7 hari lalu didatangi petugas satpol PP tapi tidak diberi surat teguran apapun. Hari ini proyek rumah kami langsung dipasangi spanduk semacam segel penyetopan oleh satpol PP tersebut. Terus terang saya berang sekali karena berdasarkan pengetahuan saya sebelum sebuah bangunan dapat dipasang segel harus diberikan surat teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan rentang 7 hari diantara setiap surat. SEbaiknya saya laporkan kemana ya tindakan mereka itu? dan bentuk surat teguran yang resmi seperti apa ya?

    Atas keterangannya terima kasih.
    Eva Wirandana

    Suka

    1. Dear Mbak Eva

      Terimakasih sudah singgah disini, untuk surat teguran, waktu itu dititipkan ke tukang yang mengerjakan pembangunan. Saya lupa masih ada atau tidak suratnya, nanti saya coba cari, inti dari surat itu, kita diminta datang ke pemkot Depok, waktu itu diwakilkan isteri dan bapak mertua saya, setelah dijelaskan duduk persoalannya bahwa kita sudah mengurus, namun masih dalam proses, surat teguran tersebut kemudian di tandatangan dan diberi keterangan bahwa IMB sedang dalam proses dan kita bisa melanjutkan proses pembangunan. Setelah kejadian melapor, rumah saya juga didatangi satpol PP, saya berpesan ke tukang saya agar datang lagi besok, namun ditunggu-tunggu tidak datang. Kalau menurut saya, sebaiknya mbak Eva mulai proses IMBnya saja, jadi kalau diminta lapor, mbak Eva sudah ada bukti IMB sedang dalam proses. Kalau mbak Eva dan suami sibuk, mungkin bisa diwakilkan prosesnya ke keluarga, tetangga atau satpam.

      Semoga membantu

      Salam
      Ayah Nara & Ran

      Suka

      1. Terima kasih banyak atas jawabannya yg sangat membantu.
        Jadi tmbah mau tanya.. Berarti kalau berdasarkan perda kita seharusnya diberi surat teguran dlu kan sebelum mereka bisa memasang plakat segel itu?
        Suami dan saya memang akan segera proses senin ini. Tapi krna sdh dipasang plakat semacam segel itu saya jadi khawatir proses akan semakin dipersulit. *curhat mode on 🙂
        Oiy surat teguran itu yg mengeuarkan walikota atau kecamatan ya pak?
        Kalau bisa di-post contoh surat tegurannya akan sangat membantu.
        Sekali lagi terima kasih.
        Salam
        Eva
        Powered by Telkomsel BlackBerry®

        Suka

      2. Dear Mbak Eva

        Mohon maaf baru sempet cek dokumen lama, saya sudah cari tapi surat teguran yang lama tidak ketemu. untuk perda saya kurang paham, tapi harusnya memang ada teguran dulu.seingat saya yang mengeluarkan teguran dari walikota, namun rekomendasi dari kecamatan.

        salam
        Ayah Nara & Ran

        Suka

  63. buat mbk eva betul seharusnya sebelum memasang segel pihak dari kecamatan itu harus memberikan teguran dulu mbk dan itu pun ada jangka waktunya jika terguran gak diindahkan maka ada surat sp 1 biasanya dan jika juga gak dihiraukan barulah pihak kecamatan mengambil tindakan terkadang memang dibantu org pemda setempat untuk melakukan penyegelan

    Suka

      1. terima kasih banyak bapak-bapak yang baik atas respond nya. Dan FYI, ternyata yang pasang segel benar hanya oknum yang mencari kesempatan dari kondisi orang lain. Kita harus berani gertak balik supaya mereka tidak bisa seenaknya.  Regards Eva

        Suka

  64. Yth Ayah & Bunda Nara, terimakasih untuk berbagi informasi perihal pengurusan IMB.
    Saya sudah terlanjur selesai merenovasi rumah di Depok. Saya tinggal di suatu perumahan. Untuk mengurus IMB di perumahan, apakah perlu IPR?
    Surat ijin dari tetangga dsb. apakah formulirnya harus mengambil di badan pelayanan perijinan terpadu. Kesannya, untuk mengurus IMB harus “wira-wiri” bolak-balik ke kantor tsb.
    Terimakasih.
    Dari Sigit Wijanarko

    Suka

    1. Dear Mas Sigit

      Kalau renovasi mungkin tidak perlu mengurus izin dari awal lagi (izin tetangga, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan), tapi detailnya saya kurang paham, karena belum punya pengalaman untuk renovasi. mungkin ada teman-teman lain yang sudah pernah dan bisa sharing pengalamannya?

      Salam
      Ayah Nara & Ran

      Suka

  65. Saya mau tanya tentang pengurusan IMB, masalahnya begini bangunan saya sudah berdiri lebih kurang 4 tahun tapi saya ingin punya IMB bagaiman pak ya ? bisa ngak Ya ? mohon penjelasannya
    trims.

    Suka

    1. Dear Mas Liswan

      Terimakasih sudah singgah disini, untuk bangunan yang sudah berdiri, saya kurang paham bagaimana proses IMBnya, di beberapa daerah saya pernah baca sih pernah ada pemutihan. mungkin ada teman-teman lain yang punya pengalaman serupa dan bersedia sharing?

      salam
      Ayah Nara dan Ran

      Suka

  66. menyimak cerita dari rekan-rekan khususnya berkaitan dengan pengurusan IMB, saya turut prihatin dan juga merasakan bahwa ternyata belum ada perubahan mental dari aparat pemerintahan kota Depok khususnya. Ini realita memang, tidak hanya soal urusan IMB, mungkin hampir di semua aspek pelayanan masih ditemukan praktek pungli seperti itu termasuk penerimaan siswa baru, pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dll. Saya ko meyakini bahwa pemimpin kota depok tau tentang praktek ini atau setidaknya para pednukungnya tau tentang ini. Namun faktanya sampai saat iini (2 periode) kepemimpinan belum menunjukkan terwujudnya harapan masyarakat bebas pungli. Sepertinya pemimpinnya belum punya kharisma/Wibawa sehingga mampu merubah kultur yang “kotor” selama ini.
    Bagaimana ya kita merubah kondisi seperti ini? kadang sampe gregetan juga kapan sih mereka mau melayani masyarakat secara ikhlas tanpa harus selalu dikaitkan dengan keinginan memperoleh tambahan penghasilan yang ilegal.

    salam
    Idris
    Warga Depok

    Suka

  67. Selamat Pagii Ayah Nara..,
    Infonya sangat membantu anak didik saya yang mulai terjun ke dunia nyata keprofesiannya.

    Terimakasih, semoga Allah SWT membalas kebaikan Ayah Nara.

    S a l a m
    eNDRo

    Suka

    1. sorry baru sempet cek, lagi sibuk berat sama kerjaan kantor

      sama-sama mas eNDRo, terimakasih sudah singgah di web ini

      salam
      Ayah Nara & Ran

      Suka

  68. Selamat Malam,

    Mohon informasi ttg rencana pembuatan IMB.
    Sy punya Tanah 240m dan sudah bangun kontrakan dengan LB 191.25 M. Yang sy mau tanyakan darimana sy harus mulai urus dan kira2 berapa besar biaya yang akan sy keluarkan mengingat.
    Informasi sy tinggal di wilayah Kab.Bekasi.

    Atas saran dan advise nya sy ucpakan banyakl terima kasih.

    Trims
    ADI

    Suka

    1. Pak Adi, saya sekedar sharing aja. Pengalaman saya di Bogor dan Depok, pembuatan IMB dimulai dengan minta surat pernyataan “tidak keberatan” tetangga kira2 10 orang yang berisi tanda tangan dan copy KTP, selanjutnya disetujui oleh ketua RT dan RW. Setelah itu minta surat rujukan dari kelurahan dan kecamatan. Dilanjutkan ke Badan Lingkungan Hidup, minta surat penunjang untuk pembuatan IMB. Baru setelah itu ke BPPT bikin IPR (Ijin Pemanfaatan Ruang). IPR keluar, bikin gambar dan persetujuannya di Dinas Tata Ruang. Selanjutnya balik lagi ke BPPT bikin IMB. Untuk biaya tergantung wilayah, nanti bisa ditanyakan ke dinas terkait. Bila bangunan sudah berdiri, biasanya kena denda. Begitu Pak pengalaman saya, mungkin beda dengan d daerah Bekasi, paling engga ada sedikit gambaran…

      Suka

  69. Siang mas,
    Mohon pencerahannya, thn 2010 , saya ada renovasi rmh uk 36/166 menjadi 100/166 , dan hingga 2016 saya tidak membuat IMB utk perluasannya ,PBB juga masih nama developer dgn luas awal. saya ingin mengurus menjadi HGB menjadi SHM di BPN Depok, apakah nanti dipermasalahkan mengingat bukti PPB masih nama developer dan luas yg lama dan IMB tidak ada. apa yang harus saya lakukan ( rencana dijual di Jan’17).
    terimakasih sebelumnya

    Suka

  70. Selamat Pagi,
    senang sekali bisa menemukan cerita ini.
    Saya tahun lalu membuat rumah kecil di Meruyung. karena rmh tinggal saya di jak-tim, jadi segala pengurusan saya serahkan ke kontraktor yang bangun.
    Setelah rumah selesai, saya tanyakan IMB nya,,
    ternyata saai itu kontraktor ternyata hanya mengurus sampai surat pengantar kecamatan ( dan info ybs diminta biaya Rp. 500 rb di kelurahan).
    Pengurusan surat pengantar tsb masih menggunakan sertifikat induk, karena proses pecah sertifikat belum selesai (ternyata cukup lama…4 bulan, pdhal sy meminta bantuan Notaris).
    Saya ingin meneruskan pembuatan IMB tersebut sendiri, apakah harus di ulang dari awal?
    tks

    Note :
    Pegawai kelurahan menawarkan untuk membuat IMB sampai selesai Rp 4.5 jt (cukup besar buat saya, pdhal rumah yang dibangun hanya 50 m2)

    Suka

Tinggalkan komentar