Proses Pembelian Rumah

2005

Meski Ayah dan Bunda Nara belum menikah, tapi Ayah dan Bunda sudah mulai cari-cari rumah untuk tempat tinggal setelah menikah. Awalnya ayah dan bunda sepakat untuk membeli apartemen di dekat kantor bunda. Untuk mereliasikan mimpi tersebut,  ayah dan Bunda main-main ke kantor pemasaran apartemen tersebut. Setelah tanya tipe, melihat show unit dan tanya harga ke marketing, ayah dan Bunda tertarik untuk membeli apartemen tipe 21 (7×3). Namun karena satu dan lain hal akhirnya pembelian apartemen di batalkan.

Mulailah kita hunting rumah, kita cari di Depok, dan di Bekasi, karena dua kota itu adalah hometown Ayah dan Bunda. Namun setelah mencari-cari, baik datang langsung maupun lewat iklan di koran dan internet, rumah yang di idam-idamkan belum juga di dapatkan, alasannya klasik, kalau tidak karena lokasi alasan lainnya adalah harga, hehehehe.  Untungnya Eyang Nara jalan-jalan ke Bella casa, dan melihat ada rumah yang kreditnya belum habis tapi sang pemilik berencana menjualnya. Eyang telp ke orang yang menjual rumah tersebut, Pak Ramon namanya. Eyang menanyakan status rumah, apakah sudah laku atau belum, Pak Ramon menginformasikan  kalau rumah belum laku, jadilah Eyang dan Bunda bertemu dengan pemilik rumah untuk urusan Jual Beli.

Berhubung rumah tersebut atas nama isteri pak Ramon dan isterinya  sedang berada di luar negeri, akhirnya diberikan DP sebagai pengikat bahwa kita setuju untuk membeli rumah tersebut. Awalnya untuk proses jual-beli ini hanya dibuat surat diatas materai dengan beberapa saksi.Alhamdulilah beberapa bulan kemudian, setelah isteri Pak Ramon pulang ke Indonesia, dimulailah proses jual beli secara full. di hadapan Notaris.

Dari Notaris kita tahu, kalau jual-beli dengan status over kredit cukup riskan karena pengangsur (yaitu pembeli) masih harus mengangsur menggunakan nama penjual, sedangkan pihak Bank tidak mengetahui kalau pihak pertama (penjual) melakukan jual beli dibawah tangan. Jadi Hak sertifikat masih ada di tangan penjual.  Tapi bukan berarti pembelian rumah secara over kredit tidak bisa dilakukan, hal-hal tersebut bisa diatasi dengan pembuatan surat dari Notaris. Surat-surat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Surat akta jual Beli.

2. Surat Kuasa untuk mengambil sertifikat (ketika angsuran sudah lunas).

3. dan surat kuasa untuk menjual rumah tersebut.

dengan adanya ketiga surat tersebut kita bisa mengambil sertifikat tersebut dibank dan dapat menjualnya baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Namun meskipun sudah ada ketiga surat tersebut, masih ada resiko di Pembeli yaitu :

1. Bank tempat kita mengangsur tidak mengetahui proses jual Beli ini, jadi Bank hanya mengenal pihak penjual

2. Jika kita ingin bank tahu akan aktivitas jual beli ini, maka bank akan merevisi harga rumah dan akan memproses akad kredit (jika kredit di setujui) atas nama pembeli rumah, jadi sebaiknya bank tidak mengetahui aktivitas jual beli yang kita lakukan dengan penjual.

3. Jika sewaktu-waktu pembeli wan prestasi terhadap angsuran tersebut, maka ada kemungkinan bank akan melakukan lelang terhadap rumah tersebut (tentunya masih atas nama penjual).

4. Pembeli tidak bisa menjual rumah tersebut sebelum pembeli melunasinya (double over kredit).

jadi tips untuk teman-teman yang mau membeli rumah dengan over kredit sebaiknya memastikan resiko yang ada bisa di minimalisir, dan pastikan jual beli dilakukan di hadapan notaris (tidak hanya sekedar jual beli diatas materai).

19 pemikiran pada “Proses Pembelian Rumah

    1. Dear Mbak? Wega, Saya kurang mengerti mengenai konsep rumah ASABRI, tapi kalau prosesnya sama dengan proses Bank pada umumnya, resiko yang harus ditanggung (setau saya) adalah:
      1. Bank hanya mengetahui pihak pertama (penjual) yang mengangsur kredit untuk rumah tersebut, jadi dalam periode angsuran itu, jika angsuran macet, maka rumah tersebut bisa di lelang (tergantung perjanjian saat akad kredit) dengan persetujuan pihak pertama.
      2. Jika rumah tersebut ingin di jual kembali, prosesnya cukup sulit. biasanya prosesnya adalah dilunasi terlebih dahulu sisa kredit, baru bisa dijual kembali.

      Semoga membantu

      Suka

  1. Terima kasih atas sharing informasi ini
    Saya berencana ambil rumah dengan sistem over kredit jadi informasi ini sangat berharga bagi saya dan keluarga
    sekali lagi terima kasih

    Suka

  2. MBa, bagaimana cara over kredit dgn cara ini tp dilakukan bertahap. Penjual minta uang muka dari biaya over kredit untuk melunasi seluruh tunggakannya dulu, apakah pembayaran tsb harus dilakukan di notaris jg atau cukup dgn kwitansi saja?

    Suka

    1. Dear Mas? Karlimpo

      Pengalaman saya, proses pembelian rumah dengan over kredit dilakukan bertahap. Tanda jadi dan uang muka diberikan tanpa notaris. jadi hanya menggunakan kwitansi dan surat bermaterai. proses dengan notaris dilakukan saat seluruh kewajiban pembeli ke penjual di lunasi.

      semoga membantu

      Best regards

      Ayah Nara

      Suka

  3. kira-kira 2 tahun yang lalu saya membeli rumah ASABRI di wilayah malang secara over kredit dan hanya melalui notaris tanpa sepengetahuan pihak bank, pertanyaan saya apakah resiko dari transaksi yang saya lakukan dan apakan nantinya pihak bank bisa memberikan sertifikat kelak jika saya sudah melunasi angsuran rumah tersebut dengan mengunakan surat kuasa pengambilan sertifikat dari notaris ?, karena saya takut jika nantinya pihak bank menolak sedangkan pemilik pertama sudah pindah dan saya tidak mengetahui keberadaannya trima kasih,

    Suka

    1. Dear Pak Syaifuddin

      Terimakasih sudah main-main ke blog ini, pengalaman sebelumnya, saya bisa mengambil sertikat rumah+tanah tanpa kehadiran pihak pertama, caranya dengan menunjukkan surat kuasa untuk mengambil sertifikat. Surat kuasa ini dibuat bersamaan dengan pembuatan akte jual beli dan kuasa untuk menjual rumah. apakah saat proses over kredit di Notaris , bapak juga membuat surat kuasa untuk mengambil setifikat? biasanya Notaris yang sudah berpengalaman dengan urusan jual beli over kredit akan menyarankan pembuatan surat kuasa pengambilan sertifikat dan surat kuasa untuk menjual. karena dalam periode mencicil, banyak hal bisa terjadi, dan untuk mengurangi resiko-resiko yang terjadi, Notaris menyarankan pembuatan kedua surat kuasa tersebut selain AJB (akte jual beli)

      semoga membantu

      Ayah Nara

      Suka

  4. saya berniat akan membeli rumah dg over kredit, tanpa memberitahu bank yg bersangkutan, dengan menggunakan notari.
    dari notaris tentunua nanti akan dibuatkan surat kuasa pengambilan sertifikat dan surat kuasa untuk menjual. yang ingin saya tanyakan pak, apakah kelak dikemudian jika saya sudah selesai mencicil rumah tersebut pihak 1 bisa mengambil sertifikat itu ya pak, ? maaf jika pertanyaan saya kurang smart… 🙂

    Suka

    1. Dear Mbak Atik

      Setau saya, jika cicilan rumah sudah selesai, pihak pertama bisa mengambil setifikat tersebut, namun tentu saja, karena pihak pertama sudah menjualnya kepada kita, pihak pertama sudah tidak berhak lagi atas sertifikat tersebut, oleh karenanya kita dibekali dengan surat kuasa pengambilan sertifikat (saat kita membeli dengan over kredit). Pengalaman saya sebelumnya, kebetulan rumah yang saya beli dengan over kredit, saya lunasi lebih awal (kira-kira 2 tahun setelah over kredit) saat pengambilan sertifikat, saya cukup membawa surat kuasa tersebut, dan setelah pihak Bank menghubungi notaris, kita bisa mendapatkan sertifikat tersebut dari Bank, tanpa perlu mendatangkan pihak pertama.

      kalau yang anda khawatirkan, pihak pertama berbuat curang (Mengambil sertifikat secara diam-diam), anda sebaiknya berkonsultasi dengan Notaris yang akan mengurus pembelian rumah over kredit anda, bagaimana mengantisipasi kemungkinan tersebut. kebetulan saat saya membeli rumah over kredit, pihak pertamanya baik, dan saya percaya kepada mereka, jadi saya tidak berkonsultas dengan notaris mengenai kemungkinan pihak pertama berbuat curang.

      Semoga membantu
      salam

      Ayah Nara

      Suka

  5. yth Ayah Nara,

    pak apakah sistem pembelian rumah dg cara over kredit seperti ini bisa dijadikan modus penipuan oleh pihak pertama ? terimakasih atas jawabannya

    Suka

    1. Dear Mbak Haryati

      Kebetulan saya belum punya pengalaman seperti itu mbak, tapi membaca comment dari mbak Atik, dan indikasi pihak pertama berbuat curang, kemungkinan tersebut mungkin saja terjadi. Sebaiknya sebelum melakukan jual beli dengan cara over kredit, konsultasikan dengan Notaris yang akan mengurus over kredit, mengenai kemungkinan tersebut dan bagaimana mengantisipasinya. karena jika sudah melibatkan Notaris, itu sudah melibatkan aspek legal, jadi kalau ada apa-apa, bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

      Salam
      Ayah Nara

      Suka

    1. Dear Mas Deden

      Waktu di Notaris fotocopy sertifikat yang masih di jaminkan pihak Bank dibawa untuk ditunjukkan dan juga diserahkan.

      salam
      Ayah Nara

      Suka

  6. Salam kenal ayah nara,

    untuk biaya notarisnya sekitar brp duit ya dan yang menanggung biaya notaris penjual / pembeli ? Trus untuk pemilihan notaris harus sama dengan waktu penjual akad kredit di btn atau boleh beda notaris ?

    Thanks

    Suka

    1. salam kenal juga mbak Desi

      mohon maaf telat merespons, sudah lama ngak cek blog nih.
      – kalau angka/besarannya bervariasi, tergantung notarisnya.
      – untuk siapa yang menanggung, tergantung kesepakatan, tapi biasanya pembeli yang menanggung, karena kebanyakan penjual maunya angka bersih dari nilai jual yang ditawarkan
      – notaris boleh berbeda, tidak mesti menggunakan notaris yang sama.

      salam
      Ayah Nara & Ran

      Suka

Tinggalkan komentar